Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan 20 kg ganja dan 4,07 kg Sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan beberapa waktu.

Pelaksanaan pemusnahan di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, dengan menggunakan alat incenerator.

Sebelum dimusnahkan, petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah mengambil sampel dari dua jenis narkoba tersebut untuk memastikan keasliannya.

Dari dua jenis narkoba tersebut, petugas menyisakan sedikit barang bukti untuk keperluan persidangan.

Baca juga: 25,6 juta rokok ilegal hasil penindakan di Jateng dimusnahkan
Baca juga: 780.000 rokok ilegal dan narkoba hasil penindakan di Batang dimusnahkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan barang bukti 20 kg ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pengiriman dari Aceh dengan tujuan Semarang yang selanjutnya dikirim ke Kalimantan Barat.

"Pengiriman 20 kg ganja tersebut dapat digagalkan saat masuk ke Semarang yang rencananya akan diedarkan ke Kalimantan," katanya.

Adapun 4,07 kg sabu-sabu yang dimusnahkan, lanjut dia, merupakan hasil pengungkapan pengiriman dari Malaysia dengan tujuan Jawa Timur.

Ia menjelaskan 4 kg sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut yang disamarkan dalam kusen kayu.

"Saat sampai di Semarang kami lakukan 'control delivery' sampai ke Jawa Timur," katanya.

Namun, lanjut dia, ketika barang diikuti sampai ke alamat tujuan ternyata tidak ada pihak yang mengambil.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada tersangka dalam pengungkapan 4 kg sabu ini.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024