Jasa Raharja Pekalongan jamin santunan korban kecelakaan di Cirebon
Senin, 4 April 2022 16:06 WIB
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tingkat I Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto bertemu ahli waris korban meninggal dunia pada kecelakaan di Jalan Raya Cirebon, Jawa Barat, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Humas Jasa Raharja Pekalongan
Batang (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin pemberian santunan kepada ahli waris enam korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cirebon menuju Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Senin, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara 'cashless' (nontunai) ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun" katanya.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cirebon Desa Playangan, Kabupaten Cirebon itu melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza nomor polisi G 1031 CC menabrak KBM truk tanki nomor polisi BH 8350-MV, Minggu (3/4).
Sebanyak enam korban meninggal dunia dalam kejadian itu, Andri Prasetyo (25), Anan Nurmansyah (25), Sulastri (24), semuanya warga Desa Cepagan, Sunarti (58) dan Dariyah (78), keduanya warga Desa Banjiran, serta Surotun Nisak (20), warga Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Jahja Joel Lami yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tingkat I Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Cirebon karena semua ahli waris masuk wilayah Kabupaten Batang.
Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19, kata dia, tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan disiplin 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selama Januari hingga Maret 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp6,11 miliar.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Senin, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung menerima transfer secara 'cashless' (nontunai) ke rekening mereka, tanpa ada potongan biaya apapun" katanya.
Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cirebon Desa Playangan, Kabupaten Cirebon itu melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza nomor polisi G 1031 CC menabrak KBM truk tanki nomor polisi BH 8350-MV, Minggu (3/4).
Sebanyak enam korban meninggal dunia dalam kejadian itu, Andri Prasetyo (25), Anan Nurmansyah (25), Sulastri (24), semuanya warga Desa Cepagan, Sunarti (58) dan Dariyah (78), keduanya warga Desa Banjiran, serta Surotun Nisak (20), warga Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Jahja Joel Lami yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tingkat I Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto segera menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Cirebon karena semua ahli waris masuk wilayah Kabupaten Batang.
Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19, kata dia, tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan disiplin 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selama Januari hingga Maret 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp6,11 miliar.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB, 2024
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
27 February 2024 23:06 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja, Menko PMK, dan Menhub cek kelancaran lalu lintas
24 December 2023 14:46 WIB, 2023
Jasa Raharja hibahkan ambulans kepada Korlantas, tekan fatalitas korban
21 December 2023 11:18 WIB, 2023
Jasa Raharja Jateng serahkan santunan ke ahli waris korban Bus Handoyo
16 December 2023 21:03 WIB, 2023
Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas Bus Handoyodi Tol Cipali
16 December 2023 8:51 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB