Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin para korban kecelakaan lalu lintas akibat truk yang menabrak minibus Elf di Pemalang, Jumat (1/4) pukul 4.30 WIB.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Pantura, Desa Kabunan Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan TKI Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Pemalang dan memastikan semua korban dijamin Jasa Raharja.
Ia menjelaskan karena korban meninggal dunia berdomisili di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabuaten Lumajang, maka berkas dilimpahkan ke Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo.
Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Sampai dengan Maret 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp6,11 miliar.
Untuk kronologis kejadian bermula saat truk melaju dari arah barat ke timur dan sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju minibus Elf dan karena jarak terlalu dekat, sehingga terjadi kecelakaan.
Lima korban kecelakaan meninggal dunia antara lain Ahmad Aqsol Amri (34) alamat Bandungrejo RT1/3 Kalinyamatan, Kabupaten Jepara; Nur Sahid (54) dan Syaifin Asfa (37) alamat Bandungrejo RT1/2 Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dua korban meninggal lainnya beralamat Banyuputih Kidul Jatiroto, Kabupaten Lumajang yakni Moh Nurul (29) dan Heri Kuswanto (37).
Untuk korban luka-luka yang seluruhnya dirawat di RS Siaga Medika Pemalang yakni Saifurikza (37), Siswadi (30), Muhammad Abdul Wahab (41), dan Junaidi.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Pantura, Desa Kabunan Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan TKI Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Pemalang dan memastikan semua korban dijamin Jasa Raharja.
Ia menjelaskan karena korban meninggal dunia berdomisili di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabuaten Lumajang, maka berkas dilimpahkan ke Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo.
Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.
Sampai dengan Maret 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp6,11 miliar.
Untuk kronologis kejadian bermula saat truk melaju dari arah barat ke timur dan sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju minibus Elf dan karena jarak terlalu dekat, sehingga terjadi kecelakaan.
Lima korban kecelakaan meninggal dunia antara lain Ahmad Aqsol Amri (34) alamat Bandungrejo RT1/3 Kalinyamatan, Kabupaten Jepara; Nur Sahid (54) dan Syaifin Asfa (37) alamat Bandungrejo RT1/2 Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dua korban meninggal lainnya beralamat Banyuputih Kidul Jatiroto, Kabupaten Lumajang yakni Moh Nurul (29) dan Heri Kuswanto (37).
Untuk korban luka-luka yang seluruhnya dirawat di RS Siaga Medika Pemalang yakni Saifurikza (37), Siswadi (30), Muhammad Abdul Wahab (41), dan Junaidi.