Semarang (ANTARA) - Penerapan mitigasi risiko merupakan langkah strategis yang terus ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin kepada jajarannya, salah satunya dengan mengumpulkan Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Eks-Karesidenan Kedu dan Banyumas, Selasa (15/3).
Yuspahruddin kembali memberikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko saat melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan.
Kakanwil meminta jajarannya untuk segera menelaah mitigasi risiko dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai hingga sinergi UPT dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Zona Integritas itu jika ingin meraih WBK/WBBM harus melakukan mitigasi risiko, seperti memitigasi pegawai termasuk pejabat strukturalnya, memitigasi pergaulan kita di luar dalam bersinergi berkolaborasi dengan APH," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Kunjungi UPT di Pemalang, Anggota Komisi III DPR RI tampung aspirasi
Baca juga: Mudahnya dirikan perseroan perorangan termasuk pelaku UKM
Memitigasi, katanya, juga perlu dilakukan saat ada perubahan peraturan seperti munculnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang harus dibaca dan ditelaah agar dapat dipahami.
Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian jajarannya, yakni melarang adanya tindak kekerasan di Lapas dan Rutan, memberikan hak WBP sebaik-baiknya, tidak adanya pungutan liar terhadap pelayanan bagi WBP dan tidak ada peredaran HP maupun narkoba.
Yuspahruddin juga menginstruksikan untuk mempelajari Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan berharap bagi UPT yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat mewujudkannya di tahun ini.
Yuspahruddin kembali memberikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko saat melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan.
Kakanwil meminta jajarannya untuk segera menelaah mitigasi risiko dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai hingga sinergi UPT dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Zona Integritas itu jika ingin meraih WBK/WBBM harus melakukan mitigasi risiko, seperti memitigasi pegawai termasuk pejabat strukturalnya, memitigasi pergaulan kita di luar dalam bersinergi berkolaborasi dengan APH," kata Yuspahruddin.
Baca juga: Kunjungi UPT di Pemalang, Anggota Komisi III DPR RI tampung aspirasi
Baca juga: Mudahnya dirikan perseroan perorangan termasuk pelaku UKM
Memitigasi, katanya, juga perlu dilakukan saat ada perubahan peraturan seperti munculnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang harus dibaca dan ditelaah agar dapat dipahami.
Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian jajarannya, yakni melarang adanya tindak kekerasan di Lapas dan Rutan, memberikan hak WBP sebaik-baiknya, tidak adanya pungutan liar terhadap pelayanan bagi WBP dan tidak ada peredaran HP maupun narkoba.
Yuspahruddin juga menginstruksikan untuk mempelajari Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan berharap bagi UPT yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat mewujudkannya di tahun ini.