Semarang (ANTARA) - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mempersilakan masyarakat mengadukan permasalahan terkait dengan oknum polisi maupun pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun "Whatsapp".
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Mukiya dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan layanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat mengadu.
"Layanan pengaduan Propam Presisi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor Whatsapp 0813 8663 3046," katanya.
Mukiya meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati polisi nakal atau permasalahan dalam layanan kepolisian.
Sejak diluncurkan pada Januari 2022, Mukiya menyebut respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.
Menurut dia, terdapat sekitar 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, lanjut dia, sebagian besar ingin berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Ia menambahkan layanan pengaduan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh pada telepon pintar.
Aplikasi tersebut, kata dia, akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadu.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Mukiya dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan layanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat mengadu.
"Layanan pengaduan Propam Presisi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor Whatsapp 0813 8663 3046," katanya.
Mukiya meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati polisi nakal atau permasalahan dalam layanan kepolisian.
Sejak diluncurkan pada Januari 2022, Mukiya menyebut respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.
Menurut dia, terdapat sekitar 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, lanjut dia, sebagian besar ingin berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Ia menambahkan layanan pengaduan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh pada telepon pintar.
Aplikasi tersebut, kata dia, akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadu.