Semarang (ANTARA) - Berdasarkan UU Partai Politik dan UU Pemilu partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. 

Oleh karena itu, partai politik baru yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengajukan layanan pengesahan badan hukum partai politik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktur Jenderal Administrasi. 

Syarat-syarat layanan pengesahan badan hukum partai politik di antaranya: Salinan Akta pendirian Partai Politik, Surat Keputusan kepengurusan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, Surat Keterangan Terdaftar baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi maupun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keterangan Domisili Partai Politik yang dikeluarkan oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa, dan lainnya.  

Tanggal 11 Februari 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menerima permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang diajukan oleh seorang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kedaulatan Rakyat Jawa Tengah. 

Baca juga: Tenis Persahabatan, perkuat sinergi Kemenkumham Jateng-Pemkot Pekalongan

Baca juga: Notaris langgar kode etik, MPW Jateng gelar Raker

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi sebagai Salah Satu Syarat Pendirian Badan Hukum Partai Politik. 

"Cek dengan teliti berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar Parpol yang diajukan ke Kantor Wilayah, apakah alamat kantornya berada di Ibukota Provinsi atau tidak?” Jika alamat kantor parpol tingkat provinsi tidak berada di Ibukota Provinsi, maka berikanlah pemahaman kepada pihak pemohon mengenai kewajiban kedudukan organisasi parpol tingkat provinsi untuk berada di Ibukota Provinsi berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol," arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin.

Kemudian tanggal 14 Februari 2022, tim dari Kantor Wilayah Kemekumham Jateng melakukan peninjauan ke Kantor DPW Partai Kedaulatan Rakyat Jawa Tengah yang disambut oleh Nur Sakdiyah selaku Bendahara DPW Partai Kedaulatan Rakyat dan beberapa orang pengurus DPW Partai Kedaulatan Rakyat. 

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa benar DPW Partai Kedaulatan Rakyat Jawa Tengah memiliki kantor beralamat di ibukota provinsi sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh lurah dan camat setempat. 

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Kepengurusan Partai Kedaulatan Rakyat Tingkat Provinsi tertanggal 14 Februari 2022.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024