Semarang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pengakuan, jaminan, bantuan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengakui, dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak atas bantuan hukum," kata Yuspahruddin pada penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/2).
Yuspahruddin menegaskan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law," katanya.
Ia menjelaskan pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Kakanwil Kumham Jateng buka rehabilitasi Narkotika di Lapas Magelang
Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan delapan Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis.
Penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah adalah sebesar Rp5.430.550.000.
Dalam kesempatan sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak bantuan hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Baca juga: Kemenkumham Jateng awasi notaris terapkan prinsip kenali pengguna jasa
Sebanyak delapan OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.
"Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengakui, dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak atas bantuan hukum," kata Yuspahruddin pada penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/2).
Yuspahruddin menegaskan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law," katanya.
Ia menjelaskan pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Kakanwil Kumham Jateng buka rehabilitasi Narkotika di Lapas Magelang
Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan delapan Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis.
Penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah adalah sebesar Rp5.430.550.000.
Dalam kesempatan sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak bantuan hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.
Baca juga: Kemenkumham Jateng awasi notaris terapkan prinsip kenali pengguna jasa
Sebanyak delapan OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.
Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.