Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) yang juga sebagai unsur Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan atas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menjelaskan kegiatan pengawasan terhadap para notaris tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut Yuspahruddin, dilaksanakan terhitung mulai Selasa tanggal 1 Februari 2022 hingga Jumat tanggal 11 Februari 2022 terhadap para Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Batang.
"Hasil dari pengawasan yang telah dilaksanakan adalah seluruh notaris sudah berkomitmen untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam menjalankan profesi jabatannya," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng berikan penyuluhan desa sadar hukum
Baca juga: Kemenkumham-UNS jalin kerja sama
Yuspahruddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan selaku Ketua Majelis Wilayah Provinsi Jawa Tengah Notaris meminta kepada seluruh notaris berkomitmen dan menerapkan baik-baik prinsip mengenali pengguna jasa dan menjalankan tugas sebaik-baiknya pekerjaan sebagai notaris.
Yuspahruddin juga menyebutkan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengamanatkan pelimpahan sebagian kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang kenotariatan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap notaris.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menjelaskan kegiatan pengawasan terhadap para notaris tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kegiatan pengawasan tersebut, lanjut Yuspahruddin, dilaksanakan terhitung mulai Selasa tanggal 1 Februari 2022 hingga Jumat tanggal 11 Februari 2022 terhadap para Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Batang.
"Hasil dari pengawasan yang telah dilaksanakan adalah seluruh notaris sudah berkomitmen untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam menjalankan profesi jabatannya," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng berikan penyuluhan desa sadar hukum
Baca juga: Kemenkumham-UNS jalin kerja sama
Yuspahruddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan selaku Ketua Majelis Wilayah Provinsi Jawa Tengah Notaris meminta kepada seluruh notaris berkomitmen dan menerapkan baik-baik prinsip mengenali pengguna jasa dan menjalankan tugas sebaik-baiknya pekerjaan sebagai notaris.
Yuspahruddin juga menyebutkan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengamanatkan pelimpahan sebagian kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang kenotariatan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap notaris.