Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK guna memberikan perlindungan kepada pekerja baik bagi mereka yang menerima upah atau bukan penerima upah dan kali ini sosialisasi disampaikan ke para Agen BNI 46.

Sosialisasi disampaikan kepada 190 Agen BNI 46, di Kantor BPJAMSOSTEK Ungaran, Jumat (11/2), berkolaborasi dengan Kantor BNI Cabang Salatiga.

Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK tersebut merupakan tindak lanjut atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya pada Pasal 31 ayat 3.

Tugas BPJAMSOSTEK, kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Ungaran Novri Annur yang didampingi Fadlilah Utami selaku Kepala Bidang Kepesertaan, adalah melindungi semua pekerja. Apalagi manfaat dari menjadi peserta program BPJAMSOSTEK paripurna untuk program jaminan sosial tenaga kerja.

"Dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta mengalami kecelakaan bisa langsung dibawa dan ditangani rumah sakit," kata Novri.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran serahkan santunan Jaminan Kematian Rp330.356.910

Pekerja yang mengalami kecelakaan, lanjut Novri, tidak dipungut biaya sepeser pun dan gratis hingga sembuh, bahkan dengan biaya berapapun untuk perawatan akan dibayar penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Melalui Program JKK, apabila pekerja mengalami meninggal saat bekerja, maka  ahli warisnya mendapat santunan.

"Anak dari pekerja yang meninggal akan mendapat jaminan pendidikan dari BPJAMSOSTEK hingga menempuh pendidikan perguruan tinggi," kata Novri.

Baca juga: 2021, BPJAMSOSTEK Ungaran bayar klaim Rp178 m

Novri menambahkan dari iuran yang dibayarkan untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangatlah terjangkau, tapi manfaat yang didapat sangat besar sekali.

"Sayangnya manfaat yang besar dari program BPJAMSOSTEK ini belum banyak diketahui masyarakat," katanya.

BPJAMSOSTEK, kata Novri, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kantor BNI Cabang Salatiga yang mau menerima edukasi manfaat program BPJAMSOSTEK dengan harapan para Agen 46 dapat menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, selain itu para Agen 46 ini juga bisa melakukan akuisisi pendaftaran kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

"Semoga hal ini dapat menginspirasi seluruh Bank BNI untuk mengajak para agennya menjadi peserta program BPJAMSOSTEK," tutup Novri

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024