Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total Rp330.356.910 juta kepada lima ahli waris dari peserta BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran.

Penyerahan santunan JKM yang didampingi Muhammad Ripani selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran serta dihadiri juga Nur Arifin selaku HRD Manager PT Ungaran Sari Garments, dan Nurdin Ma’ruf Ketua Serikat Pekerja Nasional PT Ungaran Sari Garments tersebut berlangsung di PT Ungaran Sari Garments.

"Mereka yang mendapatkan santunan kematian merupakan ahli waris dari karyawan PT Ungaran Sari Garments yang meninggal dunia dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan November 2021," kata Novri Annur, selaku Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran. 

Para ahli waris yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran yaitu ahli waris dari Almh Lia Handayani sebesar Rp46.123.880; ahli waris dari almh Puji Astuti sebesar Rp80.852.210. 

Ahli waris dari Ayunda Indah Extriana sebesar Rp59.349.020; ahli waris dari Alm Yasosokhi Zebua sebesar Rp65.924.940; dan ahli waris dari Nur Fidah sebesar Rp78.106.860. 

Baca juga: 2021, BPJAMSOSTEK Ungaran bayar klaim Rp178 m

Novri menambahkan untuk iuran pekerja memang tidak sebanding dengan apa yang akan didapatkan jika pekerja mengalami risiko dalam pekerjaan, tapi setidaknya setiap pekerja diharapkan sadar akan adanya perlindungan yang harus mereka dapat selama bekerja.

Novri berharap apabila ada karyawan PT Ungaran Sari Garments yang belum terdaftar agar segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) karena jika melihat manfaatnya, memang tidak sebanding dengan iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Novri.

Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK

Ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, tambah Novri, ahli waris mendapatkan santunan kematian minimal sebesar Rp42 juta kalau pesertanya meninggal dunia biasa, sedangkan meninggal dunia dengan kecelakaan kerja 48x gaji.

"Karena manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," kata Novri.

Novri menambahkan dengan ikut program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Insya Allah keluarga sudah terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung beban tersebut. 

"Di sinilah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Harapannya santunan JKM yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini bisa membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tutup Novri.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran bersama legislator sosialisasikan Program Jamsostek di Salatiga

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024