Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap memberikan layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
"Segenap insan BPJAMSOSTEK yang berada di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, yakni Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara akan mengerahkan seluruh upaya untuk menjalankan tugas mulia ini (layanan program JKP, red.) demi kesejahteraan seluruh pekerja yang ada di wilayahnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kamis.
Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Baca juga: Pegawai di-PHK, kini dijamin BPJAMSOSTEK
Menurut dia, salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih pada masa pandemi seperti saat sekarang, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
"Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta yang ada di BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.
Hal itu sesuai ketentuan, yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Dalam hal ini, ada empat program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya dalam empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," kata Agus.
Ia mengatakan tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Dalam hal ini, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan, yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Menurut dia, manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta, sedangkan untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Agus mengatakan hadirnya program JKP dengan tiga manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
"Dengan hadirnya program JKP ini, melengkapi empat program sebelumnya yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja dan kami akan melaksanakannya dengan seluruh upaya terbaik kami. Oleh karena itu, kami akan memberikan sosialisasi tentang program terbaru ini secara masif sehingga semua masyarakat pekerja dapat merasakan manfaat yang diberikan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Sementara dalam siaran pers BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program JKP tersebut.
Ia mengharapkan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan filosofinya,yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," kata Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencar sosialisasikan JMO dan GN Lingkaran
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY sosialisasikan program ke sektor jasa konstruksi
"Segenap insan BPJAMSOSTEK yang berada di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, yakni Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara akan mengerahkan seluruh upaya untuk menjalankan tugas mulia ini (layanan program JKP, red.) demi kesejahteraan seluruh pekerja yang ada di wilayahnya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kamis.
Ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.
Baca juga: Pegawai di-PHK, kini dijamin BPJAMSOSTEK
Menurut dia, salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih pada masa pandemi seperti saat sekarang, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
"Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta yang ada di BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.
Hal itu sesuai ketentuan, yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Dalam hal ini, ada empat program BPJAMSOSTEK berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya dalam empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," kata Agus.
Ia mengatakan tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Dalam hal ini, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan, yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Menurut dia, manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta, sedangkan untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Agus mengatakan hadirnya program JKP dengan tiga manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
"Dengan hadirnya program JKP ini, melengkapi empat program sebelumnya yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja dan kami akan melaksanakannya dengan seluruh upaya terbaik kami. Oleh karena itu, kami akan memberikan sosialisasi tentang program terbaru ini secara masif sehingga semua masyarakat pekerja dapat merasakan manfaat yang diberikan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Sementara dalam siaran pers BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program JKP tersebut.
Ia mengharapkan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan filosofinya,yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," kata Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencar sosialisasikan JMO dan GN Lingkaran
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY sosialisasikan program ke sektor jasa konstruksi