Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan seorang residivis kasus pencurian yang tertangkap tangan beberapa saat setelah mencuri di depan salah satu tempat penggilingan padi, Desa Banjarparakan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini berinisial AS (40), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah kami tahan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (27/1) di depan salah satu tempat penggilingan padi, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Baca juga: Dua residivis pelaku perampasan di Semarang diringkus polisi

Saat itu AS yang sedang melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor melihat sebuah tas menggantung pada setang sebuah sepeda motor yang parkir di depan salah satu tempat penggilingan padi.

AS pun segera menghampiri sepeda motor tersebut dengan tetap mengendarai sepeda motornya. Setelah posisi sepeda motornya sejajar dengan sepeda motor tersebut, AS berhenti sejenak untuk membuka tas yang tergantung pada setang kendaraan yang sedang parkir itu.

AS pun segera mengambil dompet dari dalam tas itu dan selanjutnya berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan korban atas nama Mohammad Misbachul Munir (45), warga Banjarparakan, yang mengetahui kejadian tersebut segera mengejar AS.

"Laju sepeda motor yang dikendarai AS dapat dihentikan oleh korban tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan sepeda motor yang dikendarai AS sempat roboh, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rawalo," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa dompet panjang berwarna cokelat berisi uang tunai Rp5.020.000 dan tas kecil warna cokelat, satu unit sepeda motor Fino, satu buah helm, dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.

Terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut, dia mengatakan AS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dengan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan yang sedang parkir," kata Kompol Berry. 

Baca juga: 21 tersangka narkotika termasuk residivis ditahan Polresta Surakarta
Baca juga: Polisi tahan seorang residivis pengedar sabu-sabu di Solo

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024