Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus dua residivis pelaku pemerasan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korbannya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Jumat, mengatakan pelaku menggunakan sebuah korek api berbentuk pistol untuk menakut-nakuti korbannya.

Ia menjelaskan pemerasan itu terjadi pada 1 Januari 2022 lalu di Jalan Moch.Ichsan, Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca juga: Rampas motor tukang ojek, residivis warga Boyolali dibekuk polisi

Tersangka Fayzal Setya Mulyana (26) warga Jalan Cerme, Semarang Tengah, dan Kasjuni Rahayu (40) warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, mencegat seorang pengendara sepeda motor di lokasi yang tak jauh dari Lapas Kedungpane Semarang itu.

Pelaku yang menggunakan sebuah mobil Honda Brio menodongkan "senjata api" kepada korbannya agar menepi

Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi kemudian menuduh korban telah menggunakan narkoba.

"Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berputar-putar ke wilayah atas Semarang," katanya.

Korban yang sempat dipukuli oleh kedua pelaku juga diminta menyerahkan uang serta menggadaikan sepeda motornya.

Pelaku kemudian melepaskan korban, namun berpesan agar mencari orang lain lagi sebagai pengganti dirinya jika tidak mau "diproses" hukum.

Korban yang kemudian melapor ke polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura membawa orang yang akan diperas lagi dengan modus yang sama.

"Pelaku ditangkap saat bertemu lagi dengan korban setelah sebelumnya berkomunikasi," katanya.

Bersama dengan kedua residivis yang baru saja bebas dari penjara itu diamankan sebuah korek api berbentuk pistol serta sebauah mobil yang disewa oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pencurian

Baca juga: 21 tersangka narkotika termasuk residivis ditahan Polresta Surakarta
Baca juga: Penganiayaan petugas pernah terlibat pemgrusakan Cafe Zensho Solo

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024