Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor milik tukang ojek di Desa Wonoharjo,Kecamatan Kemusu kabupaten setempat.

Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Wikan Sri Kadiyono, di Boyolali, Senin, mengatakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban tukang ojek tersebut yakni  Eko Nuryanto (31), warga Dukuh Kali Tulang RT 003/RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, dan kini sedang diperiksa di Mapolres untuk proses hukum.

"Eko Nuryanto ini, seorang residivis terlibat kasus kejahatan yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara," kata Wikan Sri Kadiyono. 

Baca juga: Rampas uang setoran Rp429 juta, petugas keamanan toko emas di Semarang diringkus

Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus perampasan tersebut berawal saat korban Sugiyana, warga Pajangan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, seorang tukang ojek mendapat seorang penumpang, pelaku Eko, di daerah Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (2/5).

Pelaku meminta korban mengantarkan ke Wanawisata Waduk Kedung Ombo ke daerah Wonoharjo, Kemusu. Korban dengan Yamaha Mio dengan nopol AD 4669 NU kemudian mengantarkan pelaku sesuai permintaan. Namun, pelaku  ketika mendekati tujuan tiba-tiba meminta korban menghentikan motornya. Pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengancam agar menyerahkan sepeda motor miliknya.

Korban karena di bawah ancaman senjata tajam oleh pelaku tidak bisa berbuat apa-apa. Korban membiarkan sepeda motor dan sebuah handphonenya dibawa kabur pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Boyolali untuk penyelidikan. Polres kemudian menurunkan Team Sapu Jagad  Sat Rekrim yang mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya Dukuh Dukuh Kali Tulang RT 003 RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu Boyolali, pada Sabtu (8/5). Polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah tujuh kali ini melakukan tindak pidana melanggar hukum. Empat kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencabulan anak di bawah umur, dan perkelahian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara.

Baca juga: Perampas semprotkan air cabai ke mata korban di Temanggung diringkus
Baca juga: Pemuda necis ini rampas HP polisi karena tak terima ditilang

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024