Ardhito Pramono direhabilitas di RSKO Cibubur
Jumat, 21 Januari 2022 11:06 WIB
Musisi Ardhito Pramono saat tiba di RSKO Cibubur, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta (ANTARA) - Musikus Ardhito Pramono tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, guna menjalani rehabilitasi.
Ardhito datang dengan didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB.
Saat tiba di RSKO, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya Ardhito Pramono, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa kemarin. Diketahui bahwa musisi tersebut menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Ardhito datang dengan didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB.
Saat tiba di RSKO, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya Ardhito Pramono, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa kemarin. Diketahui bahwa musisi tersebut menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono
21 November 2024 19:19 WIB, 2024
Bromance lebih dari persahabatan dan bisnis, Ardhito Pramono dan Chicco Kurniawan hadapi tantangan bersama
19 July 2024 21:27 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB