Jakarta (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko beserta pejabat Polrestabes Medan lainnya terancam sanksi tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dedi menyebutkan saat ini Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba.

Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” kata Dedi.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.

Pernyataan tegas disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.

Menurut Poengky, pencopotan dari jabatan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatanya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.

Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan yang bila terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah maka nama baiknya harus dipulihkan.

Ia menekankan semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan).

 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024