Kudus (ANTARA) - Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dari sektor pajak daerah selama tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 17,69 persen dibandingkan pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2020.
"Pada tahun 2021 pendapatan pajak daerah berhasil melampaui target karena realisasi hingga akhir Desember 2021 sebesar Rp148,62 miliar atau 106,55 persen dari target sebesar Rp139,49 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Sementara pada tahun 2020 pendapatan pajak daerah yang diterima sebesar Rp126,28 miliar, sehingga tahun 2021 dengan realisasi pajak sebesar Rp148,62 miliar terjadi pertumbuhan sebesar Rp22,34 miliar atau 17,69 persen.
Baca juga: Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 tumbuh 4.14 persen
Berdasarkan tabel perbandingan realisasi pajak daerah tahun 2020-2021 sampai dengan 31 Desember 2021, terdapat kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB). Sedangkan pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang burung walet mengalami penurunan.
Kenaikan yang terjadi pada beberapa jenis pajak selain disumbang jenis pajak "official assessment" karena adanya penyesuaian tarif, juga disumbang jenis pajak "self assessment" karena adanya pemantauan dan pengawasan yang lebih intensif.
Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 yang akan dilakukan, yakni dengan meningkatkan intensitas penagihan pajak daerah dengan mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan secara selektif.
Sebelumnya juga ada upaya inovatif yang sudah dilakukan, yakni dengan pemasangan alat pemantau transaksi atau "tapping box". Sedangkan tahun 2022 akan ada penambahan "tapping box" sebanyak 60 alat dan sistem konfirmasi wajib pajak yang terintegrasi dengan perizinan.
"Nantinya juga ada pemutakhiran basis data pajak daerah," ujarnya.
Kemajuan teknologi informasi (TI) juga akan dimanfaatkan dengan mengoptimalkan penggunaan TI yang terintegrasi dalam pengelolaan pajak daerah, serta upaya lainnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Baca juga: Capaian KPP Madya Surakarta pada 2021 melampaui target
Baca juga: Penerimaan pajak Jateng I capai Rp24 triliun
"Pada tahun 2021 pendapatan pajak daerah berhasil melampaui target karena realisasi hingga akhir Desember 2021 sebesar Rp148,62 miliar atau 106,55 persen dari target sebesar Rp139,49 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Sementara pada tahun 2020 pendapatan pajak daerah yang diterima sebesar Rp126,28 miliar, sehingga tahun 2021 dengan realisasi pajak sebesar Rp148,62 miliar terjadi pertumbuhan sebesar Rp22,34 miliar atau 17,69 persen.
Baca juga: Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 tumbuh 4.14 persen
Berdasarkan tabel perbandingan realisasi pajak daerah tahun 2020-2021 sampai dengan 31 Desember 2021, terdapat kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB). Sedangkan pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang burung walet mengalami penurunan.
Kenaikan yang terjadi pada beberapa jenis pajak selain disumbang jenis pajak "official assessment" karena adanya penyesuaian tarif, juga disumbang jenis pajak "self assessment" karena adanya pemantauan dan pengawasan yang lebih intensif.
Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 yang akan dilakukan, yakni dengan meningkatkan intensitas penagihan pajak daerah dengan mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan secara selektif.
Sebelumnya juga ada upaya inovatif yang sudah dilakukan, yakni dengan pemasangan alat pemantau transaksi atau "tapping box". Sedangkan tahun 2022 akan ada penambahan "tapping box" sebanyak 60 alat dan sistem konfirmasi wajib pajak yang terintegrasi dengan perizinan.
"Nantinya juga ada pemutakhiran basis data pajak daerah," ujarnya.
Kemajuan teknologi informasi (TI) juga akan dimanfaatkan dengan mengoptimalkan penggunaan TI yang terintegrasi dalam pengelolaan pajak daerah, serta upaya lainnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Baca juga: Capaian KPP Madya Surakarta pada 2021 melampaui target
Baca juga: Penerimaan pajak Jateng I capai Rp24 triliun