Semarang0 (ANTARA) - Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mencapai Rp28,42 triliun atau sekitar 91,71 persen dari target sebesar Rp30,98 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto menjelaskan penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Tengah I pada semester kedua mencetak pertumbuhan positif, dimana penerimaan pajak mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021, namun pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan yaitu sebesar 13,9 persen.
Ia menyebutkan terdapat sebelas Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85 persen.
Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,239 triliun atau 107.78 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp851,58 miliar atau 104.44 persen.
Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69 persen di sektor konstruksi, 18,04 persen di sektor perdagangan, 11,41 persen di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01 persen di sektor industri pengolahan.
Selain itu, ada tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target Kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74 persen, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67 persen.
KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39 persen, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29 persen, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100 persen, tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan.
Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak, SPT Tahunan tahun pajak 2021 sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93 persen dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.
Teguh Budiharto menyampaikan beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022 salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari 2 kebijakan, yaitu kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, sedangkan kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020," kata Teguh.
Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; serta tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto menjelaskan penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Tengah I pada semester kedua mencetak pertumbuhan positif, dimana penerimaan pajak mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021, namun pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan yaitu sebesar 13,9 persen.
Ia menyebutkan terdapat sebelas Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85 persen.
Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,239 triliun atau 107.78 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp851,58 miliar atau 104.44 persen.
Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69 persen di sektor konstruksi, 18,04 persen di sektor perdagangan, 11,41 persen di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01 persen di sektor industri pengolahan.
Selain itu, ada tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target Kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74 persen, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67 persen.
KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39 persen, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29 persen, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100 persen, tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan.
Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak, SPT Tahunan tahun pajak 2021 sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93 persen dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.
Teguh Budiharto menyampaikan beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022 salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari 2 kebijakan, yaitu kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, sedangkan kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020," kata Teguh.
Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; serta tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.