Pekalongan (ANTARA) - Realisasi klaim jaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir November 2021 menembus Rp238,5 miliar atau naik dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya sekitar Rp161,05 miliar.

Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan Budi Jatmiko mengatakan, selama 2020, pihaknya telah menyelesaikan 21.924 kasus terdiri atas jaminan hari tua (JHT) sebanyak 17.213 kasus dengan total klaim Rp208,1 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 623 kasus (Rp5,1 miliar), jaminan kematian 534 kasus (Rp22 miliar, dan jaminan pensiun 3.554 kasus (Rp3,15 miliar).

"Memang ada kenaikan klaim, khususnya pada jaminan hari tua karena adanya pandemi sehingga banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dan faktor lainnya," katanya pada acara "Meet Up Media dan Sosialisasi  Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Pekalongan, Jumat sore.

Ia mengatakan BP Jamsostek berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

"Jadi, bagi tenaga kerja yang mengalami risiko pemutusan hubungan kerja akan diberikan pelatihan pada pemerintah, diberi akses informasi pasar, dan bantuan uang tunai selama enam bulan," katanya.

Menurut Jatmiko, sebagian besar, pekerja di Indonesia adalah berada di sektor informal sehingga masih banyak mereka yang tidak tersentuh dalam kepesertaan BP Jamsostek.

"Sekitar 70 persen, pekerja berada di sektor informal dan 30 persen di sektor formal.Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait manfaat ikut kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal," katanya.

Jatmiko mengatakan pada 2022 pihaknya telah memiliki program untuk merambah sektor informal yaitu pekerja bukan penerima upah yang selama ini rentan tidak tersentuh dalam kepesertaan BP Jamsostek.

"Perusahaan itu pasti memiliki program CSR. Oleh karena itu, kami akan memberikan edukasi pada perusahaan untuk memberikan kontribusi kepedulian pada pekerja-pekerja rentan yang tidak tersentuh dalam kepesertaan," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024