Kudus (ANTARA) - Rumah Sakit Mardi Rahaya Kudus, Jawa Tengah, meraih penghargaan dari BPJAMSOSTEK Cabang Kudus sebagai pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK) terbaik di wilayah eks-Keresidenan Pati sekaligus sebagai salah satu nomine terbaik tingkat Jateng.

Penghargaan dari BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus itu, diterima saat penyerahan penghargaan secara simbolis di Hotel Griptha Kudus, Kamis.

"Penghargaan tersebut kami terima dalam rangka PLKK Award 2021 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto di Kudus.

Menurut dia, penghargaan tersebut istimewa, karena selain menjadi rumah sakit dengan pusat layanan kecelakaan kerja terbaik se-wilayah Kantor Cabang Kudus dengan wilayah kerja Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, Jepara, dan Blora, pihaknya juga menjadi salah satu dari tiga nomine terbaik tingkat Jateng.

Dengan adanya apresiasi tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa Trauma Center RS Mardi Rahayu Kudus lebih dipilih oleh para pekerja di Kota Kudus dan sekitarnya ketika mengalami kecelakaan kerja.

"Kami juga berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Kudus atas dukungan dan kerja samanya sehingga RS Mardi Rahayu mendapatkan penghargaan PLKK Terbaik ini," ujarnya.

Selain mengikutsertakan seluruh karyawannya, termasuk petugas parkir dan koperasi, untuk mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, RS Mardi Rahayu juga mendukung sepenuhnya gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran) dari BPJAMSOSTEK dengan memberikan donasi pembayaran iuran selama satu tahun untuk melindungi 100 pekerja informal yang rentan yang bukan penerima upah (BPU).

Mereka, di antaranya tukang ojek, sopir angkot, pengayuh becak, asisten rumah tangga, pedagang keliling, dokter paruh waktu, jurnalis dan lain-lain untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Atas komitmennya itu, RS Mardi Rahayu juga mendapat penghargaan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024