Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja memastikan jaminan atas biaya perawatan korban kecelakaan bus di Cilacap yang mengakibatkan dua orang luka-luka pada Kamis (16 Desember 2021).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis pukul 05.10 WIB tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal Bus Murni Jaya Nopol B-7587-IW.
Kecelakaan bermula saat sopir bus bermaksud mendahului truk dan karena jalan menikung tiba-tiba ada kendaraan dari arah berlawanan, sehingga sopir banting setir ke kanan yang kemudian mengakibatkan bus masuk ke jurang sedalam kurang lebih 3-5 meter.
Mendengar kejadian tersebut, petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Anang Setiyono bergerak cepat mendatangi TKP serta rumah sakit untuk mendata korban sekaligus memberikan jaminan kepada korban yang mengalami luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya menyatakan seluruh penumpang bus terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak menerima santunan berupa penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum Rp500 ribu.
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Anang Setiyono mendatangi tempat kejadian kecelakaan. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Untuk korban luka-luka atas nama Soimah langsung dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas sedangkan satu korban lagi yaitu sopir bus atas nama Aminudin dirawat di Puskesmas Wangon.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan RS Siaga Medika Banyumas untuk dapat memberikan jaminan biaya perawatan kepada korban.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu Proaktif dalam menangani penyelesaian santunan korban kecelakaan sebagai bentuk Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," kata Listman.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis pukul 05.10 WIB tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal Bus Murni Jaya Nopol B-7587-IW.
Kecelakaan bermula saat sopir bus bermaksud mendahului truk dan karena jalan menikung tiba-tiba ada kendaraan dari arah berlawanan, sehingga sopir banting setir ke kanan yang kemudian mengakibatkan bus masuk ke jurang sedalam kurang lebih 3-5 meter.
Mendengar kejadian tersebut, petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Anang Setiyono bergerak cepat mendatangi TKP serta rumah sakit untuk mendata korban sekaligus memberikan jaminan kepada korban yang mengalami luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya menyatakan seluruh penumpang bus terjamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak menerima santunan berupa penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum Rp500 ribu.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan RS Siaga Medika Banyumas untuk dapat memberikan jaminan biaya perawatan kepada korban.
"Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu Proaktif dalam menangani penyelesaian santunan korban kecelakaan sebagai bentuk Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," kata Listman.