Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan sertifikat elektronik sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pemanfaatan sertifikat elektronik pada SPBE akan menciptakan pelayanan yang lebih fleksibel, cepat dan aman," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Minggu.
Menurut sekda, Pemprov Jateng sudah merasakan keefektifan dan keefisienan sertifikat elektronik, apalagi dalam kondisi bekerja dari rumah saat pandemi COVID-19.
"Tanda tangan elektronik ini sangat membantu karena lebih cepat, efektif, efisien dan ekonomis," ujarnya.
Sekda menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik di lingkungan Pemprov Jateng sudah dilakukan oleh gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah serta pejabat eselon 3 dan 4.
Baca juga: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah
Selain itu juga diterapkan di Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, Pemalang dan Purworejo.
"Kami berharap kabupaten dan kota lainnya yang belum menggunakan tanda tangan elektronik dapat segera menggunakan karena dari sisi keamanan, efektivitas dan efisiensi sudah teruji," katanya.
Terkait dengan kelebihan-kelebihan tanda tangan elektronik, sekda mencontohkan pada penandatangan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Kebijakan sertifikat tanah elektronik ditunda
Jika menggunakan tanda tangan manual, lanjut dia, akan memakan waktu lama, namun dengan menggunakan tanda tangan elektronik akan hemat kertas dan energi karena ketika otorisasi sudah diberikan, penandatanganan hanya cukup sekali untuk banyak dokumen.
"Selain itu, beberapa kelebihan tanda tangan elektronik juga sejalan dengan program pemerintah pusat terkait dengan elektronisasi birokrasi dan Satu Data Indonesia sehingga mau tidak mau kita harus menuju ke sana," ujar sekda.(LHP)