Semarang (ANTARA) - Kopi Robusta Gunung Kelir resmi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Pendaftaran disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (1/12) yang datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir beserta rombongan.

Kehadiran mereka diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran kekayaan intelektual.

"Sebenarnya ini sudah lama sekali ingin mendaftarkan Kopi Robusta sebagai Indikasi Geografis. Saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara. Harapan kami dengan adanya hak paten ini akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang," kata Ngesti.

Baca juga: Kemenkumham Jateng kembali lantik notaris setelah lama jeda

Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas dan saat ini kurang lebih 3.000 hektar luasnya, ke depannya akan dikembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang.

"Ke depan juga kami akan memohon bantuan kepada beliau (Kakanwil) kembali. Tidak hanya Kopi Robusta, mungkin juga untuk yang lainnya dan secara bertahap tentunya," tambahnya sejalan dengan adanya unggulan Kabupaten Semarang lainnya yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian, dan Pariwisata).

Kakanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin  merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis.

Yuspahruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual termasuk Indikasi Geografis.

"Ini memang menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tentu termasuk di antaranya adalah Pemda," katanya.

Baca juga: Sinergi Program Pengembangan Kompetensi ASN, Kemenkumham dan Pemprov Jateng tandatangani MoU

Yuspahruddin mengatakan dengan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, maka tidak bisa sembarangan orang mengakuinya.

"Jadi kalau ada orang lain yang mengklaim, pasti pelanggaran. Seperti itu termasuk hak cipta," katanya.

Kakanwil juga mengajak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, misal makanan, kebudayaan, dan folklore.

Saat ini Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.

Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru,  Jambu, Sumowono, Getasan, dan di beberapa kecamatan lainnya.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024