Sukoharjo (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Kota Surakarta memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang dan jenis lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) di halaman Kantor Sekda Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso, pemusnahan hasil tegahan yang dilakukan selama 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemkab Sukoharjo,

Barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Menurut Budi, pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.

"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," katanya.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024