Purwokerto (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan liburan sekolah semester pertama Tahun Ajaran 2021/2022 tetap disesuaikan dengan kalender pendidikan.

"Antara libur nasional dan libur sekolah itu hal yang berbeda. Artinya begini, kita kan punya kalender pendidikan yang sudah dibuat dan disepakati serta rujukannya dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sehingga harus kita ikuti," kata Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Irawati di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang salah satu isinya mengimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Saat sekarang, kata dia, pelajar tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama di Kabupaten Banyumas akan segera memasuki masa penilaian akhir semester pada awal Bulan Desember 2021.

Menurut dia, penilaian akhir semester tersebut berlangsung selama satu pekan dan selang satu minggu berikutnya penerimaan rapor.

"Mungkin liburnya mulai tanggal 20 Desember hingga 25 Desember. Libur Natal hanya satu hari. Untuk ASN (aparatur sipil negara) kan hanya diliburkan satu hari (25 Desember yang jatuh pada hari Sabtu, red.), tidak seperti dulu, dua sampai tiga hari," katanya.

Dengan demikian, kata dia, semestinya yang dikendalikan adalah orang tua, khususnya yang berstatus ASN, karena ada kebijakan untuk tidak mengambil cuti saat anak-anaknya libur sekolah.

Menurut dia, hal itu disebabkan Dindik Kabupaten Banyumas, khususnya sekolah-sekolah, harus melaksanakan kalender pendidikan.

"Nanti kalau seandainya libur sekolah diganti atau dialihkan ke Bulan Januari 2022, menurut saya kalau memang diwajibkan seperti itu sih enggak ada salahnya kita ikuti. Cuma dalam kalender pendidikan yang kita buat di mana Januari itu sudah masuk semester kedua, itu agak sedikit terganggu untuk proses pembelajarannya kan, karena materi di semester kedua akan berbeda," katanya.

Akan tetapi jika pembagian rapornya dialihkan ke Bulan Januari 2022, kata dia, hal itu tidak masalah karena hanya untuk membagikan rapor kepada siswa.

"Jadi, untuk libur sekolah pada semester pertama di Banyumas tetap mengacu pada kalender pendidikan dan itu (tidak meliburkan secara khusus pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) sifatnya imbauan. Mungkin kalau situasi dan kondisinya sangat darurat, ya kita tindak lanjuti, seperti imbauan, tapi kalau kondisinya masih aman di Banyumas ya kita ikuti kalender pendidikan," kata Irawati.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024