Semarang (ANTARA) - 51 anggota Polri dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menjalani pembinaan dan pemulihan profesi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin.

Dalam amanatnya, kapolda menegaskan anggota Polri yang melanggar aturan merupakan penyakit bagi organisasi.

Menurut dia, terdapat amanat masyarakat yang harus diemban setiap anggota Polri.

"Pada setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh tiap anggota," katanya dalam siaran pers di Semarang.

Ia menuturkan semakin bagus performa anggota Polri, maka semakin bagus pula performa anggota dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kepada para anggota yang menjalani pembinaan dan rehabilitasi, Kapolda Jateng meminta ke depan harus bisa berubah dan tidak mengulangi pelanggaran lagi.

Dalam kesempatan itu, Irjen Ahmad juga menegaskan kepatuhan hukum juga berlaku kepada seluruh warga negara.

Oleh karena itu, Kapolda Jateng menegaskan akan menertibkan berbagai gangguan ketenteraman terhadap masyarakat Jawa Tengah dan tidak ragu untuk memroses hukum.
Baca juga: Kapolda Jateng: Petugas SPKT harus bisa jadi pendengar yang baik
Baca juga: Kapolda Jateng: Anggota jangan jadi "ndoro' di kesatuannya


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024