Magelang (ANTARA) - Operasi Sikat Jaran Candi Kepolisian Resor eks-Keresidenan Kedu (Polres Magelang, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Magelang Kota) yang berlangsung pada 11-30 Oktober 2021 berhasil mengungkap 42 kasus.

"Dari sejumlah kasus tersebut terdiri atas 15 kasus ungkap target operasi (TO) dan 27 kasus ungkap non-TO," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin dalam konferensi pers jajaran Polres eks-Wilayah Kedu di Magelang, Selasa.

Ia menyampaikan dari 42 kasus yang terungkap tersebut, terdiri atas 47 tersangka, tiga di antaranya merupakan anak-anak.

Asep mengatakan tujuan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu terungkapnya para pelaku, residivis, dan penadah hasil tindak pidana dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Ia menyampaikan polres jajaran eks-wilayah Kedu berhasil menyelesaikan seluruh target operasi yang diberikan.

Baca juga: Polres Kudus ungkap enam kasus pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi

Kasus yang menjadi target operasi, yakni pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu dan segera untuk melaporkan kepada Polri melalui kantor kepolisian terdekat. Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri.

Baca juga: 52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi

Selain itu, katanya masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya seperti alarm atau CCTV guna mencegah terjadinya kejahatan atau memudahkan petugas dalam pengungkapan kasusnya.

"Saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Upayakan keluar rumah untuk aktivitas yang memang penting sekali dan hindari penggunaan barang mewah atau berharga seperti perhiasan saat keluar rumah," katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menyampaikan dari sejumlah kasus tersebut Polres Temanggung berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 tersangka.

Ia menyebutkan dari sebanyak lima kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021 tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi dan 3 kasus non-target operasi.

Pada kesempatan tersebut para kapolres secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca juga: 325 tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021
Baca juga: Operasi Sikat Jaran jaring 323 kasus curanmor di Jateng
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024