Kabupaten Jepara miliki desa antinarkoba
Kamis, 28 Oktober 2021 16:45 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara
Jepara (ANTARA) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki desa antinarkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai bentuk komitmen mereka ikut memerangi narkoba demi masa depan generasi muda, menyusul penetapan Desa Petekeyan sebagai desa antinarkoba, Kamis.
"Pencanangan Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan ini diharapkan menjadi pionir bagi desa-desa lainnya di Kota Ukir untuk bersama-sama memerangi narkoba," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Jepara.
Ia berharap desa lain meniru segala kegiatan dan upaya membangun kepedulian kolektif seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Desa Patekeyan.
Meskipun ditetapkan sebagai desa antinarkoba, lanjut dia, bukan berarti di desa ini tidak pernah ada peredaran narkoba. Berangkat dari situ dan didukung dengan kesadaran masyarakat akhirnya mereka bersedia menetapkan diri sebagai desa antinarkoba.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat Petekeyan. Kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh," ujarnya.
Langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya pemerintah dan instansi terkait saja, tetapi menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Ia menilai narkoba sama bahayanya dengan terorisme dan radikalisme terhadap keberlangsungan negara ini.
Jika generasi muda kini terpapar narkoba, menurut dia, 10 sampai 20 tahun mendatang masa depan negara ini akan lumpuh.
"Pencanangan Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan ini diharapkan menjadi pionir bagi desa-desa lainnya di Kota Ukir untuk bersama-sama memerangi narkoba," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Jepara.
Ia berharap desa lain meniru segala kegiatan dan upaya membangun kepedulian kolektif seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Desa Patekeyan.
Meskipun ditetapkan sebagai desa antinarkoba, lanjut dia, bukan berarti di desa ini tidak pernah ada peredaran narkoba. Berangkat dari situ dan didukung dengan kesadaran masyarakat akhirnya mereka bersedia menetapkan diri sebagai desa antinarkoba.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat Petekeyan. Kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh," ujarnya.
Langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya pemerintah dan instansi terkait saja, tetapi menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Ia menilai narkoba sama bahayanya dengan terorisme dan radikalisme terhadap keberlangsungan negara ini.
Jika generasi muda kini terpapar narkoba, menurut dia, 10 sampai 20 tahun mendatang masa depan negara ini akan lumpuh.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Jepara selidiki kasus kematian enam orang usai mengkonsumsi miras oplosan
11 February 2026 12:55 WIB
Kemenkum Jateng serahkan sertifikat indikasi geografis lima motif tenun troso Jepara
05 February 2026 19:25 WIB
Pemprov Jateng siapkan anggaran perbaikan jalan provinsi di Jepara Rp2 miliar
04 February 2026 8:49 WIB
Tingkatkan kenyamanan, Jepara ajukan revitalisasi 16 pasar tradisional ke pemerintah pusat
04 February 2026 8:46 WIB
Pemprov Jateng catat 45 bencana alam sepanjang Januari 2026 masyarakat waspada
02 February 2026 19:45 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB