Purwokerto (ANTARA) - Keluarga salah satu dari dua tersangka penganiayaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan balik kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena anggota keluarganya turut menjadi korban.

Saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, istri tersangka AL (30), Ayu, mengatakan bahwa pihaknya bersama penasihat hukum telah melaporkan balik kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

"Kami minta keadilan karena suami saya juga dipukul," kata perempuan yang tengah hamil 3 bulan itu.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Masykuri, mengatakan bahwa kliennya (AL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga merupakan korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut karena turut dipukul.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat laporan balik ke Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Sabtu (16/10).

"Sudah dilaporkan balik yang terlibat dalam peristiwa itu. Yang kami laporkan (adalah) E," katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan balik kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Tinggal nanti kami lakukan pemeriksaan dan kami cek terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Bareskrim tetapkan lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece

Dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polresta Banyumas telah menetapkan dua tersangka berinisial AL (30) dan AMU (29), keduanya warga Kabupaten Cilacap.

Kasus tersebut bermula saat AL dan AMU bersama dua rekannya memesan sebuah kamar di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Senin (11/10) malam.

Setelah selesai berkaraoke selama lebih kurang 2 jam, kedua pelaku bersama rekannya keluar dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian, korban atas nama Yono (51), warga Kabupaten Cilacap, memesan kamar karaoke bersama rekannya.

Kedua pelaku bersama rekannya berniat untuk memesan kamar karaoke kembali. Namun, ternyata mereka salah masuk kamar yang di dalamnya sudah ada korban Yono.

Oleh karena itu, mereka pun segera meninggalkan kamar tersebut tanpa meminta maaf setelah salah masuk. Korban pun berniat konfirmasi kepada pelaku. Namun, akhirnya mereka terlibat cekcok.

Ketika Yono berhasil menghindari pukulan tangannya, AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri hingga mengakibatkan luka sobek.

Selain itu, pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri kurang lebih 5 sentimeter, dan memar di bagian dahi. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kebasen dan Satreskrim Polresta Banyumas.

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap AL dan AMU pada hari Kamis (14/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan barang bukti, AL dan AMU pun ditetapkan sebagai tersangka dengan acaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Baca juga: Napoleon jadi terlapor penganiayaan yang dialami Muhammad Kece
Baca juga: Mabes Polri ungkap penganiayaan yang dialami Muhammad Kece
Dalam hal ini, Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengintai (CCTV) yang dipasang di lokasi kejadian, hasil visum korban, dan sejumlah barang bukti lainnya. ***2***

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024