Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tertarik mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) menyusul banyaknya daerah yang menjadi penghasil tembakau sebagai upaya meningkatkan produktivitas di bidang tembakau.

"Kami akan memanfaatkan lahan yang ada untuk membangun KIHT. Meskipun bukan penghasil tembakau yang tinggi, tetapi beberapa daerah yang sudah lama menanam tanaman tembakau patut diperhatikan agar produktivitasnya juga meningkat," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Kamis.

Ia mencatat ada lima daerah yang menjadi penghasil tembakau, di antaranya Batangan, Kuniran, Jaken, Sukolilo, dan Pucakwangi.

Hasil pertanian tembakau sendiri, ternyata sangat menjanjikan karena bisa panen sembilan kali dalam setahun. Selain itu juga jarang sekali ada gangguan hama dalam pembudidayaan tembakau.

Dari tahun ke tahun, diakui Bupati, Pemkab Pati mendapatkan dukungan dana cukai dengan nilai anggaran bervariasi.

"Pada tahun 2018 nilai anggarannya memang kecil, demikian halnya yang diterima tahun 2019. Akan tetapi pada tahun 2020-2021 lumayan besar," terangnya.

Berdasarkan penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), anggaran tersebut dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Adanya sosialisasi pemanfaatan dana cukai, sekaligus sebagai pemetaan tentang bagaimana potensi industri tembakau di Kabupaten Pati.

"Untuk wilayah-wilayah yang memungkinkan, tentu bisa saja dikembangkan sebagai industri supaya para petani bisa benar-benar terlindungi. Jika semua terprogram dan dikelola dengan baik tentu pendapatannya jadi meningkat," ujarnya.

Sepanjang tahun 2020 dan 2021, dana cukai diarahkan untuk berbagai bidang, mulai dari bidang kesehatan dialokasikan Rp3 miliar, kemudian bidang kesejahteraan masyarakat sekitar Rp6 miliar, untuk pemulihan ekonomi serta penegakan hukum dialokasikan hingga Rp2 miliar. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024