Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa KA jarak jauh (KAJJ) dengan periode tertentu, kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat.

"Beberapa KAJJ yang kembali dijalankan dengan periode tertentu ini sebelumnya dibatalkan perjalanannya karena adanya penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4," katanya dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis sore.

Setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif COVID-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan sebagai zona cukup aman dari angka kasus penularan virus corona, kata dia, PT KAI (Persero) kembali menjalankan KAJJ dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, lanjut dia, peraturan dari Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA.

Daniel mengatakan KAJJ pemberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang akan dijalankan dengan periode tertentu terdiri atas KA Serayu Pagi dan KA Serayu Malam relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen pergi pulang (PP) yang dijalankan setiap hari hingga tanggal 31 Oktober serta KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP yang dijalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021.

Selanjutnya, KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir dijalankan pada tanggal 8, 10, 17, 24, dan 31 Oktober, KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang PP dijalankan setiap hari sampai dengan 31 Oktober, KA Sawunggalih relasi Kutoarjo-Pasarsenen dijalankan pada tanggal 8-11 Oktober, 14-18 Oktober, 21-25 Oktober, dan 28-31 Oktober, serta KA Kertanegara Purwokerto-Malang PP dijalankan pada tanggal 8, 10, 15, dan 17 Oktober 2021.

"Kami mengimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik KAJJ, salah satunya adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KAJJ sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh," katanya.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, kata dia, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut dia, pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Daniel. 

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024