Kudus (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggandeng PT Pos dalam rangka upaya optimalisasi kolektibilitas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak di wilayah Kudus karena perusahaan jasa pengiriman paket tersebut memiliki banyak mitra.

"Mitra PT Pos, di antaranya ada agen pos dan tim oranger yang tentunya bisa mendukung upaya edukasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin per bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung Kamis (9/9) bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta PBPU yang efektif dan efisien serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran iuran peserta PBPU melalui program agen institusi dengan bersinergi bersama lembaga bank dan non-bank.

Baca juga: RS wajib terima pendaftaran dengan KIS digital

Pelaksanaan program pengembangan agen institusi sendiri, katanya, untuk menyisir peserta PBPU menunggak dengan umur tunggakan lebih dari enam bulan sampai dengan 23 bulan.

Kegiatannya mulai dari pengumpulan iuran, melakukan sosialisasi dan edukasi, memberikan informasi serta menerima keluhan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Harapannya, bisa memaksimalkan kolekting iuran dan peserta tetap aktif kartunya yang mungkin sewaktu-waktu akan dibutuhkan saat mendadak sakit. Karena sakit tidak bisa diprediksi kapan terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Pos Cabang Kudus Nurcahya Budi menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Kudus yang mengajak berkolaborasi karena ini merupakan peluang untuk mengedukasi peserta serta menginformasikan untuk pembayaran iuran bisa melalui Pos.

"Kerja sama ini merupakan sinergi yang menguntungkan antara BPJS Kesehatan dengan PT Pos dalam pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.

Dengan dukungan 14 pengantar di setiap kecamatan, tentunya edukasi kepada peserta menunggak akan lebih mudah. Sehingga tim pengantar PT Pos yang mengirimkan surat kepada peserta bisa sambil mengkomunikasikan kepada peserta menunggak dan peserta bisa menitipkan iuran JKN kepada tim pengantar.

Adanya kerja sama tersebut, tentunya kemudahan proses transaksi bisa memberikan layanan lebih optimal kepada masyarakat. Hal ini juga merupakan salah wujud peran serta antar instansi / antar lembaga dalam ikut serta mendorong dan menjaga keberlanjutan program JKN-KIS. 

Baca juga: BPJS: Empat kabupaten/kota di Jateng dan DIY capai UHC
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan Care Center 165

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024