RS wajib terima pendaftaran dengan KIS digital
Senin, 20 September 2021 20:12 WIB
Kartu peserta digital (KIS digital) yang merupakan fitur mobile JKN. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Semarang (ANTARA) - Semua rumah sakit maupun FKTP wajib menerima pendaftaran pelayanan kesehatan dengan kartu peserta digital (KIS digital) yang merupakan fitur mobile JKN, kata Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani.
"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," ujarnya saat menjawab pertanyaan salah satu awak media tentang adanya rumah sakit yang menolak KIS digital saat Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Wujil Resort and Convention Ungaran, Semarang, Senin.
BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit dengan KIS digital.
Seharusnya, kata dia, saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. Selain bisa melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta JKN-KIS juga bisa mengadukannya ke saluran informasi pengaduan.
Baca juga: BPJS: Empat kabupaten/kota di Jateng dan DIY capai UHC
Ia menjelaskan KIS digital merupakan layanan yang dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang lupa membawa fisik kartunya, cukup membuka aplikasi mobile JKN yang di dalamnya terdapat fitur KIS digital sehingga praktis.
"Cukup membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan pilih menu kartu maka akan muncul tampilan KIS digital. Selanjutnya, menunjukkan tampilan aplikasi pada saat melakukan pelayanan kesehatan di kliknik, puskesmas, ataupun rumah sakit," ujarnya.
Mobile JKN merupakan aplikasi berbasis mobile untuk memudahkan peserta melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. Banyaknya manfaat dan kemudahan yang didapatkan, peserta JKN-KIS diminta mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan Apps Store.
Hingga saat ini total regristrasi mobil JKN di Jateng dan DIY baru 2,03 juta orang, sedangkan jumlah peserta JKN di wilayah Jateng dan DIY sudah mencapai 33,77 juta peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Catat 1,2 juta warga Jateng pemilik komorbid belum divaksin
"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," ujarnya saat menjawab pertanyaan salah satu awak media tentang adanya rumah sakit yang menolak KIS digital saat Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Wujil Resort and Convention Ungaran, Semarang, Senin.
BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit dengan KIS digital.
Seharusnya, kata dia, saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. Selain bisa melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta JKN-KIS juga bisa mengadukannya ke saluran informasi pengaduan.
Baca juga: BPJS: Empat kabupaten/kota di Jateng dan DIY capai UHC
Ia menjelaskan KIS digital merupakan layanan yang dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang lupa membawa fisik kartunya, cukup membuka aplikasi mobile JKN yang di dalamnya terdapat fitur KIS digital sehingga praktis.
"Cukup membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan pilih menu kartu maka akan muncul tampilan KIS digital. Selanjutnya, menunjukkan tampilan aplikasi pada saat melakukan pelayanan kesehatan di kliknik, puskesmas, ataupun rumah sakit," ujarnya.
Mobile JKN merupakan aplikasi berbasis mobile untuk memudahkan peserta melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. Banyaknya manfaat dan kemudahan yang didapatkan, peserta JKN-KIS diminta mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan Apps Store.
Hingga saat ini total regristrasi mobil JKN di Jateng dan DIY baru 2,03 juta orang, sedangkan jumlah peserta JKN di wilayah Jateng dan DIY sudah mencapai 33,77 juta peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Catat 1,2 juta warga Jateng pemilik komorbid belum divaksin
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional
07 February 2026 9:31 WIB
Pemkot Semarang imbau warga tak panik soal penonaktifan puluhan ribu peserta PBI
06 February 2026 20:58 WIB
Dinkes Semarang minta puskesmas memberi edukasi masyarakat soal virus Nipah
04 February 2026 8:39 WIB
Penyakit jantung dan kanker masih jadi penyebab kematian tertinggi, gaya hidup disebut faktor utama
02 February 2026 16:03 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB
Pemkab Kudus beri jaminan pengobatan gratis bagi peserta PBI JK APBN nonaktif
09 February 2026 14:12 WIB