Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Pemkab Wonosobo menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan Perda Tahun 2022.
A. Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjelaskan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain.
Proses pembentukan peraturan daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal, sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.
"Pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk menjalankan hak dan kewajibannya," kata Yuspahruddin.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, di Wonosobo, Selasa (14/9).
Dalam pembentukannya, lanjut Yuspahruddin, telah ditetapkan serangkaian asas meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Ia mengatakan sinergitas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan daerah termasuk perencanaan pembentukan Perda dalam Propemperda agar peraturan daerah yang dilahirkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat.
"Peraturan apapun yang dibuat harusnya harmonis dan pembentukannya wajib melibatkan Perancang Perundang-Undangan. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam setiap tahap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," imbau Kakanwil.
Ia menyebutkan ada empat alasan utama pembentukan peraturan perundang-undangan daerah perlu didasarkan pada Propemperda.
Keempat alasan itu antara lain agar pembentukan Perda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat; Perda sinkron secara vertikal dan horizontal dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain itu pembentukan Perda terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; dan
agar produk peraturan perandang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Bupati Kabupaten Wonosobo Afif Nurhidayat dalam kesempatan tersebut jugabberkesempatan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan menyampaikan kata sambutannya.
"Kami harap Rapat Koordinasi ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga Pemerintah Daerah mampu menyajikan produk hukum yang optimal guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo," kata Afif.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Wonosobo M. Nurwahid beserta jajarannya.
Turut mengikuti kegiatan antara lain Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo Yugo Indra W., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ahmad Shohib.
A. Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjelaskan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain.
Proses pembentukan peraturan daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal, sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.
"Pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk menjalankan hak dan kewajibannya," kata Yuspahruddin.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, di Wonosobo, Selasa (14/9).
Dalam pembentukannya, lanjut Yuspahruddin, telah ditetapkan serangkaian asas meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Ia mengatakan sinergitas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan daerah termasuk perencanaan pembentukan Perda dalam Propemperda agar peraturan daerah yang dilahirkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat.
"Peraturan apapun yang dibuat harusnya harmonis dan pembentukannya wajib melibatkan Perancang Perundang-Undangan. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam setiap tahap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," imbau Kakanwil.
Ia menyebutkan ada empat alasan utama pembentukan peraturan perundang-undangan daerah perlu didasarkan pada Propemperda.
Keempat alasan itu antara lain agar pembentukan Perda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat; Perda sinkron secara vertikal dan horizontal dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain itu pembentukan Perda terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; dan
agar produk peraturan perandang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Bupati Kabupaten Wonosobo Afif Nurhidayat dalam kesempatan tersebut jugabberkesempatan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan menyampaikan kata sambutannya.
"Kami harap Rapat Koordinasi ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga Pemerintah Daerah mampu menyajikan produk hukum yang optimal guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo," kata Afif.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo, Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Wonosobo M. Nurwahid beserta jajarannya.
Turut mengikuti kegiatan antara lain Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo Yugo Indra W., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Henki Irawan, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ahmad Shohib.