Semarang (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengusulkan penyusunan dan pengesahan regulasi baru guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Dua regulasi ini dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan ditambah dengan banyaknya usia produktif yang terlibat kecelakaan lalu lintas," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik di Semarang, Selasa.

Dua regulasi yang diusulkan tersebut adalah pemberian label atau "barcode" yang isinya menjelaskan mengenai batas minimal usia pemakai serta memasukkan materi keselamatan berlalu lintas pada mata pelajaran muatan lokal di sekolah.

Baca juga: DPD RI usulkan pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa

"Karena tingkat kecelakaan yang melibatkan usia produktif sangat tinggi, maka melalui upaya pendidikan di sekolah diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya pada peluncuran Gerakan Tertib dan Selamat Berlalu Lintas (Gerlintas) di kantor DPD RI Perwakilan Jateng.

Menurut dia, sebuah kota atau daerah itu yang dilihat dua hal yaitu pertama adalah pembangunannya dan yang kedua adalah kondisi lalu lintas jalan rayanya.

"Hal itu dipengaruhi oleh ada kebiasaan masyarakat yang ada di kota atau wilayah tersebut," ucapnya.
 
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengingatkan masyarakat jika banyak kecelakaan terjadi karena hal-hal sepele seperti tekanan ban yang berkurang.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Google agar tak merekomendasikan jalan-jalan ekstrem berbahaya sebagai jalan alternatif di aplikasi "google maps" yang banyak diakses pengguna.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng AKBP Andhika Bayu Aditama dan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Jateng Erry Derima Ryanto menyambut baik Gerlantas yang diinisiasi DPD RI untuk terus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: DPD RI uji sahih RUU Perubahan UU Desa

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024