Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pekan ini sudah bisa melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Tergo berinisial "BK" ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Mudah-mudahan dalam pekan ini berkasnya sudah beres sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito didampingi Kasi Intel Sarwanto di Kudus, Selasa.
Tim jaksa yang dipersiapkan, kata dia, ada tiga hingga empat orang saat persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Undaan Kudus sebagai tersangka kasus korupsi dana desa
Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, terkait dengan beberapa program kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara, mulai dari kegiatan yang administrasinya masih kurang, terjadi kurang bayar, hingga ada kegiatan yang diduga fiktif.
Akibat tindakan melawan hukum tersebut, berdasarkan hasil audit dari BPKP terjadi kerugian negara yang nilainya berkisar Rp370 juta.
Pelimpahan berkas kasus tersebut berlangsung di awal pekan sebelumnya, sedangkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat (27/8).
Pada saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Kudus, termasuk dengan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lau.
Terkait dengan berkas kasus dugaan korupsi di Desa Lau dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar yang baru saja diterima dari Polres Kudus, kata dia, berkasnya masih dalam penelitian.
Kejaksaan Negeri Kudus juga menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan. Adapun nilai kerugiannya berkisar Rp200 juta.
Baca juga: Dua berkas kasus dugaan korupsi dana desa dilimpahkan ke Kejari Kudus
Baca juga: Kejari alihkan penanganan kasus PDAM Kudus ke Kejati Jateng
"Mudah-mudahan dalam pekan ini berkasnya sudah beres sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito didampingi Kasi Intel Sarwanto di Kudus, Selasa.
Tim jaksa yang dipersiapkan, kata dia, ada tiga hingga empat orang saat persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Undaan Kudus sebagai tersangka kasus korupsi dana desa
Ia mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, terkait dengan beberapa program kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara, mulai dari kegiatan yang administrasinya masih kurang, terjadi kurang bayar, hingga ada kegiatan yang diduga fiktif.
Akibat tindakan melawan hukum tersebut, berdasarkan hasil audit dari BPKP terjadi kerugian negara yang nilainya berkisar Rp370 juta.
Pelimpahan berkas kasus tersebut berlangsung di awal pekan sebelumnya, sedangkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat (27/8).
Pada saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Kudus, termasuk dengan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lau.
Terkait dengan berkas kasus dugaan korupsi di Desa Lau dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar yang baru saja diterima dari Polres Kudus, kata dia, berkasnya masih dalam penelitian.
Kejaksaan Negeri Kudus juga menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan. Adapun nilai kerugiannya berkisar Rp200 juta.
Baca juga: Dua berkas kasus dugaan korupsi dana desa dilimpahkan ke Kejari Kudus
Baca juga: Kejari alihkan penanganan kasus PDAM Kudus ke Kejati Jateng