Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menetapkan mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian berkisar Rp200 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Sabtu, penetapan tersangka mantan Kades Undaan Lor berinisial "EP" itu, sejak 23 Agustus 2021.

Untuk saat ini, kasusnya masih dalam tahap melengkapi berkas dan masih akan ada pemeriksaan beberapa saksi lagi.

Baca juga: Kasus korupsi dana desa, Mantan Kades Lau Kudus ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Mantan Kades Sumber didakwa gelapkan Rp578 juta dana desa

Meskipun sudah ada penetapan tersangka, hingga kini mantan kades tersebut sangat kooperatif sehingga belum ada penahanan.

Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya, namun pengembaliannya saat kasusnya naik ke tahap penyidikan.

"Pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, sehingga pidananya tetap diproses secara hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas kasus dugaan korupsi tersebut bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan tersebut, maka saat ini tercatat ada tiga mantan kades yang terjerat kasus serupa. Di antaranya, mantan Kades Lau berinisial "HS" dan mantan Kades Tergo berinisial "BK" yang berkasnya sudah lengkap atau P21.

Untuk nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit dari BPKP untuk Desa Lau berkisar Rp1,8 miliar, sedangkan di Desa Tergo sekitar Rp300 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024