Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa Lau HS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2018/2019 dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar.
"Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David di Kudus, Senin.
Sebelum penetapan tersangka, kata Kapolres, dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.
Adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil audit dari BPKP sebesar Rp1,8 miliar.
Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 2 tahun anggaran.
Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, pihaknya menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.
Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus juga tidak diatur secara khusus. Namun, setelah dipastikan lengkap, akan dilimpahkan.
Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.
Hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.
"Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David di Kudus, Senin.
Sebelum penetapan tersangka, kata Kapolres, dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.
Adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil audit dari BPKP sebesar Rp1,8 miliar.
Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 2 tahun anggaran.
Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, pihaknya menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.
Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus juga tidak diatur secara khusus. Namun, setelah dipastikan lengkap, akan dilimpahkan.
Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.
Hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.