Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi di Desa Lau dan Desa Tergo ke kejaksaan negeri setempat, satu di antaranya sudah lengkap (P-21) dan satu kasus baru pelimpahan berkas tahap pertama.
"Khusus untuk berkas dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo sudah P-21. Namun, untuk penyerahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Senin.
Sementara itu, untuk kasus di Desa Lau, baru penyerahan berkas tahap pertama.
Masing-masing tersangka dari kedua kasus dugaan korupsi tersebu, hingga kini masih menjalani penahanan di Mapolres Kudus.
Untuk nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit dari BPKP untuk Desa Lau berkisar Rp1,8 miliar, sedangkan di Desa Tergo sekitar Rp300 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito membenarkan sudah menerima dua berkas kasus dugaan korupsi dana desa dari Polres Kudus, yakni dari Desa Lau dan Tergo, Kecamatan Dawe.
"Khusus berkas dugaan korupsi dana desa dari Desa Tergo sudah P-21, sedangkan Desa Lau masih dikaji," ujarnya.
Baca juga: Polres Kudus targetkan berkas kasus korupsi dana desa rampung Agustus
Selain menerima pelimpahan kedua kasus tersebut, pihaknya juga menangani sendiri kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Desa Undaan Lor berinisial EP.
Ia menyebutkan mantan Kades Lau yang menjadi tersangka berinisial HS dan di Desa Tergo tersangkanya juga mantan kepala desa berinsial BK.
Prabowo mengungkapkan untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor nilai kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini tahapannya masih penyidikan.
"Kami targetkan dalam waktu dekat untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor sudah P-21," ujarnya.
Baca juga: Kasus korupsi dana desa, Mantan Kades Lau Kudus ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Serapan Dana Desa 2021 di Jateng lampaui nasional
"Khusus untuk berkas dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo sudah P-21. Namun, untuk penyerahan barang bukti dan tersangka belum dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Senin.
Sementara itu, untuk kasus di Desa Lau, baru penyerahan berkas tahap pertama.
Masing-masing tersangka dari kedua kasus dugaan korupsi tersebu, hingga kini masih menjalani penahanan di Mapolres Kudus.
Untuk nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit dari BPKP untuk Desa Lau berkisar Rp1,8 miliar, sedangkan di Desa Tergo sekitar Rp300 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito membenarkan sudah menerima dua berkas kasus dugaan korupsi dana desa dari Polres Kudus, yakni dari Desa Lau dan Tergo, Kecamatan Dawe.
"Khusus berkas dugaan korupsi dana desa dari Desa Tergo sudah P-21, sedangkan Desa Lau masih dikaji," ujarnya.
Baca juga: Polres Kudus targetkan berkas kasus korupsi dana desa rampung Agustus
Selain menerima pelimpahan kedua kasus tersebut, pihaknya juga menangani sendiri kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Desa Undaan Lor berinisial EP.
Ia menyebutkan mantan Kades Lau yang menjadi tersangka berinisial HS dan di Desa Tergo tersangkanya juga mantan kepala desa berinsial BK.
Prabowo mengungkapkan untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor nilai kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini tahapannya masih penyidikan.
"Kami targetkan dalam waktu dekat untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor sudah P-21," ujarnya.
Baca juga: Kasus korupsi dana desa, Mantan Kades Lau Kudus ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Serapan Dana Desa 2021 di Jateng lampaui nasional