Semarang (ANTARA) -
"Dari 7.809 desa untuk dana desa (tahun 2021) serapannya sudah 54,54 persen, sedangkan tataran nasional itu baru kurang lebih 42 persen. Jawa Tengah itu tertinggi, ranking atas untuk total nasional," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jateng Sugeng Riyanto di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan pada 2021, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan pagu anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat sebanyak Rp8,2 triliun dan diperuntukkan bagi 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
Terkait penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan COVID-19, desa-desa di Jateng telah melaksanakan kewajibannya yakni dengan mengalokasikan minimal 8 persen dari total Dana Desa yang diterima
"Sudah melebihi dari pagu itu, yang penting satu di Musdessuskan, mereka tetap taat asas patuh karena Dana Desa 8 persen penanggulangan COVID-19 sangat bervariasi. Dulu untuk aman dari COVID, sekarang sampai pemulasaraan jenazah, pemakaman belum lagi yang isolasi mandiri butuh dukungan logistik," ujarnya.
Menurut dia, penggunaan Dana Desa juga bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.
Sesuai peraturan dua kementerian tersebut, labjut dia, besaram penggunaan Dana Desa untuk BLT ditentukan sesuai besaran anggaran yang diterima. Untuk desa yang mendapat Dana Desa kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25 persen diperuntukkan BLT Dana Desa.
Desa dengan jumlah Dana Desa Rp800 juta-Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen dan desa yang mendapatkan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar harus mengalokasikan 30 persen untuk BLT Dana Desa.
"Mengingat sekarang warga yang terdampak kian banyak, belum tentu terwadahi dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Untuk itulah dari kementerian keuangan dan kementerian desa menerbitkan aturan yang terbaru itu," katanya.
Pencairan BLT Dana Desa, lanjut Sugeng, sesuai dengan tahapan yang ada di desa masing-masing.***1***
Persentase serapan anggaran Dana Desa di Provinsi Jawa Tengah pada 2021 telah mencapai 54 persen atau melebihi capaian sementara serapan nasional.
"Dari 7.809 desa untuk dana desa (tahun 2021) serapannya sudah 54,54 persen, sedangkan tataran nasional itu baru kurang lebih 42 persen. Jawa Tengah itu tertinggi, ranking atas untuk total nasional," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jateng Sugeng Riyanto di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan pada 2021, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan pagu anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat sebanyak Rp8,2 triliun dan diperuntukkan bagi 7.809 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
Terkait penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan COVID-19, desa-desa di Jateng telah melaksanakan kewajibannya yakni dengan mengalokasikan minimal 8 persen dari total Dana Desa yang diterima
"Sudah melebihi dari pagu itu, yang penting satu di Musdessuskan, mereka tetap taat asas patuh karena Dana Desa 8 persen penanggulangan COVID-19 sangat bervariasi. Dulu untuk aman dari COVID, sekarang sampai pemulasaraan jenazah, pemakaman belum lagi yang isolasi mandiri butuh dukungan logistik," ujarnya.
Menurut dia, penggunaan Dana Desa juga bisa diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.
Sesuai peraturan dua kementerian tersebut, labjut dia, besaram penggunaan Dana Desa untuk BLT ditentukan sesuai besaran anggaran yang diterima. Untuk desa yang mendapat Dana Desa kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25 persen diperuntukkan BLT Dana Desa.
Desa dengan jumlah Dana Desa Rp800 juta-Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen dan desa yang mendapatkan Dana Desa di atas Rp1,2 miliar harus mengalokasikan 30 persen untuk BLT Dana Desa.
"Mengingat sekarang warga yang terdampak kian banyak, belum tentu terwadahi dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Untuk itulah dari kementerian keuangan dan kementerian desa menerbitkan aturan yang terbaru itu," katanya.
Pencairan BLT Dana Desa, lanjut Sugeng, sesuai dengan tahapan yang ada di desa masing-masing.***1***