Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Lau HS dengan nilai kerugian berkisar Rp1,8 miliar bisa rampung bulan Agustus 2021.
"Untuk meminta keterangan saksi juga sudah selesai sehingga saat ini hanya proses melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan bulan ini sudah rampung sehingga berkas bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Kamis.
Apalagi, lanjut dia, berkas sudah disusun sehingga ketika selesai bisa langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan.
Sebelum penetapan tersangka juga sudah dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.
Sementara untuk nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desanya berlangsung selama dua tahun anggaran.
Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.
Ternyata, hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum diselesaikan rekomendasi yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.
"Untuk meminta keterangan saksi juga sudah selesai sehingga saat ini hanya proses melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan bulan ini sudah rampung sehingga berkas bisa dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Kamis.
Apalagi, lanjut dia, berkas sudah disusun sehingga ketika selesai bisa langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Kudus itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (9/7) sekaligus dilakukan penahanan.
Sebelum penetapan tersangka juga sudah dilakukan berbagai langkah pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.
Sementara untuk nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1,8 miliar. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desanya berlangsung selama dua tahun anggaran.
Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.
Ternyata, hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum diselesaikan rekomendasi yang diberikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.