Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengizinkan masyarakat yang akan mengajukan permohonan surat izin mengemudi tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinasi karena hal itu bukan salah satu bagian persyaratan untuk mendapatkan SIM.

"Kami persilakan bagi pemohon SIM datang saja ke polres tanpa harus membawa sertifikat vaksinasi," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto di Pekalongan, Senin.

Menurut dia, petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Pembuatan SIM hanya akan memberikan teguran bagi masyarakat atau pemohon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan menerapkan ketentuan standar prokes secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk perpanjangan maupun pemohon SIM baru. Akan tetapi, pemohon tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi," kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Tri Handayani.

Selama memberikan layanan, kata AKBP Mochammad, petugas dengan tegas memberikan imbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta dilakukan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.

Baca juga: Ribuan 'sim card' teregistrasi dari pelaku pinjol ilegal

Hal tersebut, kata dia, sebagai langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran COVID-19 dari pemohon SIM.

Meski kasus COVID-19 sudah melandai, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan memakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Kami juga mempersilakan bagi pemohon SIM yang belum divaksinasi dapat melakukan disuntik vaksin sesuai dengan jadwal yang tertera di polres," katanya.

Aturan mematuhi prokes tersebut, kata Kapolres, juga berlaku bagi petugas seperti harus memakai seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield).

"Untuk tempat duduk antrean, juga diatur yaitu setiap orang dipisahkan oleh satu kursi kosong dan lokasi loket juga diterapkan physical distancing guna mencegah kerumunan massa," ucap Kapolres.

Baca juga: Setiap pemohon SIM di Kudus mendapatkan pelayanan vaksinasi secara gratis
Baca juga: Warga apresiasi upaya pencegahan pungli pembuatan SIM di Polresta Banyumas

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024