Purwokerto (ANTARA) - Sejumlah warga memberikan apresiasi atas upaya pencegahan pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.

"Kemarin, tanggal 7 Mei sebelum libur Lebaran, saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas Polresta Banyumas karena kebetulan masa berlakunya habis tanggal 14 Mei 2021," kata salah seorang warga, Anang Firmansyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengakui jika sebenarnya SIM yang lama dibuat di Polres Cilacap namun karena datanya tidak terunggah, akhirnya diputuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Banyumas.

Baca juga: Korlantas Polri menggandeng BNI untuk peluncuran aplikasi pembuatan SIM

"Memang prosesnya agak lama karena mengikuti prosedur, sekitar setengah hari di sana, tapi pembayarannya sesuai dengan biaya yang ditetapkan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp220 ribu.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa Polresta Banyumas telah berupaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli dalam pembuatan SIM di Satpas seperti yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

"Jujur saja, dulu waktu saya membuat SIM untuk pertama kalinya, kalau enggak salah tahun 2006, saya habis sekitar Rp400 ribu-Rp500 ribu karena saat itu saya 'nembak'. Kemudian saat perpanjangan SIM, saya menggunakan jasa calo sehingga biayanya melebihi ketentuan," katanya.

Ia mengharapkan layanan pembuatan SIM yang bebas dari pungli maupun calo dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan baik di Polresta Banyumas maupun Polres lainnya.

Warga Purwokerto lainnya, Putu juga memberikan apresiasi kepada Satpas Polresta Banyumas yang telah membuat berbagai inovasi dalam upaya mencegah terjadinya pungli maupun praktik percaloan.

"Salah satunya dengan adanya sistem pembayaran nontunai menjadi lebih efektif dan ada kepastian biaya yang harus kami keluarkan dalam mengajukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno mengatakan pihaknya menggunakan pola pengamanan internal dan eksternal terkait dengan upaya mencegah terjadinya pungli di Satpas.

"Jadi setiap hari kami bekerja sama dengan Propam, Provost, pengamanan terbuka, dan Paminal dari Polresta sendiri untuk pengamanan tertutup, untuk selalu mengawasi kegiatan yang terselenggara di Satpas. Untuk anggota sendiri sebelum bertugas, kami selalu ingatkan agar tetap mengacu pada indikator bebas dari korupsi," katanya.

Ia mengharapkan dengan mekanisme tersebut, layanan di Satpas Polresta Banyumas dapat terbuka dan lancar sehingga dapat memberi kenyamanan kepada masyarakat pemohon SIM.

Terkait dengan layanan berbasis aplikasi atau teknologi informatika khususnya dalam permohonan perpanjangan SIM, dia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat karena semua data diajukan melalui gawai pemohon dan setelah SIM dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.

Selain itu, kata dia, di dalam aplikasi juga terdapat sistem pembayaran nontunai yang mencantumkan besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat bisa terhindar dari pungli maupun calo.

"Masyarakat pun dapat menyampaikan masukkan melalui kotak saran di aplikasi. Kotak saran tersebut langsung terhubung dengan peladen (server) di Korlantas Mabes Polri," katanya. 

Baca juga: Aplikasi perpanjangan SIM secara daring mulai diterapkan di Jateng
Baca juga: Polres Boyolali permudah difabel urus SIM D

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024