Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil mikrobus travel di Jalan Lingkar Timur Mejobo Kudus dengan jumlah barang bukti sebanyak 160.000 batang rokok ilegal.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan distribusi rokok ilegal dengan menggunakan mobil mikrobus travel dari Kabupaten Pati," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.

Tim lantas menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada hari Minggu (15/8) dengan melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus—Pati.

Baca juga: KPPBC Kudus dan TNI gerebek rumah untuk timbun rokok ilegal
Baca juga: Pengusaha rokok ilegal Jepara dapat jaminan kemudahan perizinan

Tim akhirnya berhasil mengamankan sarana pengangkut pada pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Timur Kudus yang berjalan dari arah Pati menuju Kudus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, didapati sebanyak 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari beberapa merek yang dilekati pita cukai jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang diduga palsu.

Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok beserta sarana pengangkutnya tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp163,2 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107,25 juta.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Meskipun pada masa pandemi, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari—Agustus 2021 sudah mengungkap puluhan kasus.

Sebelumnya, bersama tim gabungan juga mengungkap kasus serupa di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dari bangunan tempat tinggal milik warga desa setempat, ditemukan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus atau 58.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024