Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan jaminan kemudahan pengurusan izin usaha pendirian pabrik rokok bagi  pelaku usaha yang masih memproduksi rokok secara ilegal, kata Bupati Jepara Dian Kristiandi.

"Kami berharap para pengusaha rokok ilegal segera mengurus izin usahanya karena saya memberikan jaminan kemudahan dalam pengurusannya," ujarnya dalam dialog cukai "Gempur Rokok Ilegal" di Radio Kartini FM Jepara, Rabu.

Dalam dialog yang dipandu Kepala Dinas Kominfo Jepara Arif Darmawan, Rabu, juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung dan Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini.

Menurut dia ketika usahanya legal maka tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam memproduksi maupun memasarkannya, sehingga dalam menjalankan usahanya juga lebih tenang.

Keuntungan yang diperoleh, kata dia, tentunya juga ada peningkatan, karena usaha legal bukan berarti mengurangi keuntungannya karena dalam menjalankan usahanya jauh lebih nyaman, ketimbang secara ilegal.

"Bagi masyarakat, kami juga harapkan untuk membantu tugas pemerintah menyadarkan para pelaku rokok ilegal ini dengan membeli rokok yang bercukai legal," ujarnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bea Cukai, disinyalir bahwa Jepara merupakan daerah merah yang artinya terindikasi banyak peredaran rokok ilegal termasuk produksi secara rumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung menambahkan pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk melakukan upaya preventif dan represif.

"Siapa yang menyalahi aturan, akan kami proses. Sanksi harus ditegakkan. Memberantas rokok ilegal ini, tidak hanya menyelamatkan keuangan negara namun juga memulihkan ekonomi," ujarnya.

Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menambahkan bahwa untuk memproduksi rokok, sebelumnya harus memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Tahapan permohonan NPPBKC, di antaranya mengajukan permohonan cek lokasi, proses maksimal lima hari kerja. Sedangkan permohonan NPPBKC akan diproses maksimal tiga hari kerja.

"Permohonan tersebut gratis alias tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Baca juga: KPPBC Kudus dan TNI gerebek rumah untuk timbun rokok ilegal

Baca juga: Pengiriman rokok ilegal diangkut truk pembawa ambulans rusak digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan (ANTARA/HO-Bea Cukai)

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024