Purbalingga (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sebuah pabrik pengolahan aspal di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Informasi yang dihimpun ANTARA, tim penyidik KPK tiba di pabrik yang berlokasi di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu, pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan empat minibus.
Sementara dari pantauan, tim penyidik KPK terlihat memeriksa dokumen dan komputer di ruang administrasi pabrik pengolahan aspal itu.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Banjarnegara
Baca juga: KPK geledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara
Selama pemeriksaan berlangsung, sejumlah anggota Kepolisian Resor Purbalingga tampak berjaga di sekitar pintu gerbang yang tertutup rapat.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Gurbacov membenarkan kedatangan tim penyidik KPK di pabrik pengolahan aspal itu.
"Iya benar, tadi (datang) sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 15.10 WIB, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di pabrik pengolahan aspal itu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Selasa (10/8) menggeledah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di wilayah Banjarnegara dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor DPUPR setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK dipastikan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara
Informasi yang dihimpun ANTARA, tim penyidik KPK tiba di pabrik yang berlokasi di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu, pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan empat minibus.
Sementara dari pantauan, tim penyidik KPK terlihat memeriksa dokumen dan komputer di ruang administrasi pabrik pengolahan aspal itu.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Banjarnegara
Baca juga: KPK geledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara
Selama pemeriksaan berlangsung, sejumlah anggota Kepolisian Resor Purbalingga tampak berjaga di sekitar pintu gerbang yang tertutup rapat.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Gurbacov membenarkan kedatangan tim penyidik KPK di pabrik pengolahan aspal itu.
"Iya benar, tadi (datang) sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 15.10 WIB, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di pabrik pengolahan aspal itu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Selasa (10/8) menggeledah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di wilayah Banjarnegara dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor DPUPR setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK dipastikan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara