Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah memberikan subsidi bunga kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

"Tentu pada saat berkomunikasi dengan pemda paling tidak kami mengimbau, bagaimana itu dianggarkan di APBD. Namun itu kan harus ada persetujuan dari DPRD," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan subsidi bunga sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM khususnya yang kesulitan beraktivitas akibat pandemi COVID-19. Untuk di wilayah Soloraya sendiri, salah satu daerah yang sudah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Kan ada TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) di Kabupaten Sukoharjo. Pemda juga punya program subsidi bunga yang asalnya dari APBD," katanya.

Ia mengatakan secara teknis subsidi bunga tersebut diberikan oleh Pemkab Sukoharjo melalui seluruh BPR dan bank umum yang ada di daerah tersebut. Selain itu, subsidi bunga juga diberikan melalui sektor pergadaian yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi, tidak memandang apakah itu milik pemda atau tidak," katanya.

Menurut dia, kriteria debitur yang memperoleh subsidi bunga tersebut adalah debitur usaha mikro kecil yang terdampak pandemi COVID-19. Mereka memperoleh pinjaman maksimum sebesar Rp15 juta, dengan besaran subsidi bunga sebesar 50 persen dari suku bunga yang ditetapkan perbankan atau pergadaian tersebut.

Pihaknya mencatat sampai dengan posisi akhir April 2021, jumlah debitur yang telah mendapatkan subsidi bunga sebanyak 1.453 debitur dengan subsidi bunga yang telah dicairkan sebanyak Rp166,24 juta.

Daerah lain yang juga mengeluarkan kebijakan serupa, yakni Pemerintah Kabupaten Klaten. Bedanya, untuk di Kabupaten Klaten subsidi bunga hanya diberikan kepada pelaku UMKM melalui BPR yang dimiliki oleh pemda.

"Di Solo juga ada tetapi modelnya bukan subsidi bunga tetapi pemberian kredit murah melalui Perumda BPR Bank Solo. Untuk kredit murah ke UMKM ini suku bunganya 4 persen. Itu kan di bawah bunga KUR (kredit usaha rakyat), jadi sangat membantu," katanya.

Baca juga: OJK-Polri diminta berantas pinjol ilegal terkait jual beli selfie KTP

Baca juga: Perbankan di Banyumas Raya tumbuh positif meskipun pandemi

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024