Purwokerto (ANTARA) - Perbankan di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara tetap tumbuh positif meskipun sedang terjadi pandemi COVID-19, kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Sumarlan.

"Berdasarkan data, total aset perbankan baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat di wilayah Banyumas tumbuh 8,44 persen year on year (yoy), yakni dari Rp37,427 triliun pada bulan April 2020 menjadi Rp40,585 triliun pada bulan April 2021," katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan pertumbuhan positif juga terlihat pada total kredit atau pembiayaan, yakni dari Rp32,519 triliun pada bulan April 2020 menjadi Rp35,331 triliun pada bulan April 2021 atau tumbuh 8,65 persen yoy.

Baca juga: Investasi ilegal rugikan masyarakat Rp117,4 triliun

Sementara untuk total dana pihak ketiga (DPK), kata dia, pada bulan April 2020 tercatat sebesar Rp34,133 triliun, namun pada bulan April 2021 menjadi Rp36,766 triliun atau tumbuh 7,71 persen yoy.

"Rasio kredit bermasalah atau NPL (Non-Performing Loan) masih terjaga di angka 2,66 persen atau masih di bawah batas maksimal yang sebesar 5 persen," katanya.

Lebih lanjut, Sumarlan mengatakan OJK tetap konsiten untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar berjalan dengan baik dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Terkait dengan maraknya penawaran pinjaman secara daring (pinjaman online/pinjol), dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memanfaatkan tawaran fasilitas pinjol tersebut.

"Apabila akan mengajukan pinjaman melalui fasilitas pinjol, masyarakat hendaknya mengecek legalitasnya lebih dulu melalui laman www.ojk.go.id agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal," katanya.

Selain itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk memastikan kebutuhannya dan kemampuan membayar angsuran terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Ia mengatakan berdasarkan data, OJK melalui Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga bulan April 2021 telah memblokir 3.193 pinjol ilegal.

Sementara untuk jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK per tanggal 24 Mei 2021 sebanyak 131 perusahaan fintech lending.

"Kami di OJK Purwokerto pun sempat menangani beberapa pengaduan masyarakat terkait dengan permasalahan pinjol dan kebanyakan transaksinya dengan pinjol ilegal. Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan maupun pinjaman online yang dirasa ilegal, silakan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157," kata Sumarlan. 

Baca juga: OJK: Waspada pinjaman "online" ilegal
Baca juga: OJK dorong pertumbuhan ekonomi di daerah
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024