Solo (ANTARA) - Satpol PP Kota Surakarta menyatakan penindakan pelanggar aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3 hingga 20 Juli 2021, akan makin tegas menyusul masih banyak pelanggaran oleh pelaku usaha.

"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19) terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini 'kan hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Pada tipiring tersebut, kata dia, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

"Kami capek, masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.

Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah sanksi dapat mulai diterapkan pada minggu ini.

"Kemungkinan belum, ini 'kan perda (peraturan daerah)," katanya.

Hingga saat ini Satpol PP Kota Surakarta sudah mengeluarkan ratusan surat peringatan kepada pelaku usaha.

"Ada 300-an. Kebanyakan warungnya tutup dan gelap tetapi di dalam uyel-uyelan. Mereka mengelabui, kami capek. Saya khawatir teman-teman (petugas Satpol PP) capek," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengakui selama pelaksanaan PPKM darurat ini pelanggaran masih cukup banyak terjadi.

"Nanti kami perketat lagi. Semoga minggu depan makin lancar," katanya.


Baca juga: Ditindak, tempat hiburan nekat buka saat PPKM Darurat
Baca juga: Kejari Batang siap tangani pelanggaran PPKM darurat

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024