Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengamankan belasan orang dari sejumlah tempat hiburan yang masih nekat membuka usaha di luar ketentuan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, di Semarang, Rabu, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan.
Ia mengatakan penindakan pelanggaran penerapan PPKM darurat tersebut, antara lain tempat spa di Semarang Barat dan Pedurungan.
Baca juga: Kejari Batang siap tangani pelanggaran PPKM darurat
Ia menjelaskan tempat usaha tersebut tetap nekat buka selama PPKM darurat dan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
"Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Indra mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan secara administrasi diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Kalau dari pemeriksaan ada unsur pidana akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada saat diundangkan seharusnya mereka sudah tahu, tetapi faktanya banyak yang mengaku tidak tahu," kata dia.
Baca juga: Polisi Banyumas perketat aktivitas masyarakat di Purwokerto
Baca juga: Masih tinggi, mobilitas masyarakat Kudus selama PPKM Darurat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, di Semarang, Rabu, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan.
Ia mengatakan penindakan pelanggaran penerapan PPKM darurat tersebut, antara lain tempat spa di Semarang Barat dan Pedurungan.
Baca juga: Kejari Batang siap tangani pelanggaran PPKM darurat
Ia menjelaskan tempat usaha tersebut tetap nekat buka selama PPKM darurat dan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
"Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Indra mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan secara administrasi diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Kalau dari pemeriksaan ada unsur pidana akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada saat diundangkan seharusnya mereka sudah tahu, tetapi faktanya banyak yang mengaku tidak tahu," kata dia.
Baca juga: Polisi Banyumas perketat aktivitas masyarakat di Purwokerto
Baca juga: Masih tinggi, mobilitas masyarakat Kudus selama PPKM Darurat